Beragamnya bentuk susunan tata naskah dinas dan persuratan yang dikeluarkan dan beredar antara satu unit dengan unit lainnya di Universitas Gadjah Mada (UGM), mendorong sebuah penyeragaman menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Penyeragaman ini didasarkan pada standar acuan yang telah disusun dalam Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan UGM.
Pentingnya pendidikan dan pelatihan terkait tata naskah di lingkungan UGM ini, mendorong Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Tata Naskah Dinas, dimana kegiatan ini menjadi upaya dalam meningkatan kompetensi dalam bidang persuratan dan tata naskah dinas. Selain itu, juga sebagai kegiatan untuk menyosialisasikan standar acuan persuratan dan tata naskah di lingkungan UGM sesuai dengan peraturan rektor yang baru. Guna mendukung kesuksesan tujuan kegiatan tersebut, Fisipol UGM mengirimkan perwakilannya, yakni Astuti Hardaningsih dan Neny Susilowati, S.S.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari, dimulai pada Senin, 16 Oktober 2018 hingga Jumat, 19 Oktober 2018 di Ruang Tutorial Barat dan Timur LDC, GSP UGM Lantai 1 Sayap Barat. Rangkaian kegiatan pada pelatihan ini meliputi pemaparan materi, diskusi, dan penugasan terhadap peserta pelatihan. Materi yang didiskusikan pada sesi pelatihan ini adalah materi tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan UGM (jenis naskah dinas, kepala naskah dinas, penomoran surat, tabel kewenangan, dan teknik pembuatan naskah).
Melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Tata Naskah Dinas ini diharapkan mampu memberikan pemahaman, pengetahuan dan persamaan persepsi dalam penyusunan tata naskah dan persuratan di lingkungan Fisipol yang telah disesuaikan dengan susunan baku yang ada dalam Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2018 .